Majelis hakim banding menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Agus Nurpatria. Mantan komisaris besar polisi itu dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.