Indonesia memperoleh kuota tambahan haji sebanyak 8 ribu jemaah yang terdiri atas 7.360 jemaah reguler dan 640 jemaah haji khusus pada tahun 1444 H/2023M. Komisi VIII DPR RI pun menerima usulan biaya kuota tambahan haji reguler sebesar Rp 288 miliar.