Dalih MK Jabatan Dewas KPK Juga Diubah Jadi 5 Tahun

20DETIK

   |   
4,013 Views | Kamis, 25 Mei 2023 16:50 WIB

Selain pimpinan KPK, Mahkamah Konstitusi (MK) juga turut merubah masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Alasannya untuk menjaga konsistensi dan harmonisasi dalam pengaturan masa jabatan pimpinan KPK dan Dewas KPK.

Gusti Ramadhan A - 20DETIK