Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani, divonis 10 tahun penjara di kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Jalur Mandiri Unila. Karomani juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 8.075.000.000.
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani, divonis 10 tahun penjara di kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Jalur Mandiri Unila. Karomani juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 8.075.000.000.