Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, dua oknum TNI yang membawa sabu 75 kg dan 40 ribu ekstasi lolos jerat tuntutan hukuman mati. Keduanya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim.
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, dua oknum TNI yang membawa sabu 75 kg dan 40 ribu ekstasi lolos jerat tuntutan hukuman mati. Keduanya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim.