Wayan Koster resmi mengeluarkan surat edaran Gubernur Bali No. 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara yang berada di Bali. Ada 12 kewajiban, 8 larangan, dan beberapa catatan untuk wisatawan asing yang harus dipatuhi.
Wayan Koster resmi mengeluarkan surat edaran Gubernur Bali No. 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara yang berada di Bali. Ada 12 kewajiban, 8 larangan, dan beberapa catatan untuk wisatawan asing yang harus dipatuhi.