Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Bui

20DETIK

   |   
4,330 Views | Selasa, 06 Jun 2023 13:17 WIB

Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dituntut 5 tahun bui dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan suap. Jaksa KPK meyakini Rijatono terbukti memberi suap senilai Rp 35 miliar ke Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.

Bagus Putra Laksana - 20DETIK