Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dituntut 5 tahun bui dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan suap. Jaksa KPK meyakini Rijatono terbukti memberi suap senilai Rp 35 miliar ke Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.