Ahli Hukum Tata Negara Yakini Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Politis

20DETIK

   |   
16,098 Views | Jumat, 09 Jun 2023 19:05 WIB

Mahkamah Konstitusi memutuskan memperpanjang masa jabatan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun. Ahli Hukum Tata Negara dari UGM Zainal Arifin Mochtar pun meyakini, putusan itu berkaitan dengan kepentingan politik.

Putri Aulia - 20DETIK