Mahkamah Konstitusi memutuskan memperpanjang masa jabatan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun. Ahli Hukum Tata Negara dari UGM Zainal Arifin Mochtar pun meyakini, putusan itu berkaitan dengan kepentingan politik.