Bripka Andry seorang anggota Brimob Polda Riau yang curhat sering menyetorkan uang ratusan juta rupiah ke atasan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai harus ada asas praduga tidak bersalah terlebih dahulu untuk Bripka Andry dan kasus curhat setor atasan itu sebaiknya ditangani lembaga independen seperti Kompolnas agar memenuhi harapan keadilan bagi masyarakat.