Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi AG (15) yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Perkara itu masuk kualifikasi penganiayaan berat (anak).
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi AG (15) yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Perkara itu masuk kualifikasi penganiayaan berat (anak).