Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo menyebut terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo membayar restitusi Rp 100 Miliar kepada korbannya, David Ozora. Namun, uang ganti rugi tersebut terganjal penyitaan aset Rafael Alun.