Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka divonis 5 bui. Hakim meyakini Rijatono melakukan tindak pidana kasus dugaan suap senilai Rp 35 miliar ke Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka divonis 5 bui. Hakim meyakini Rijatono melakukan tindak pidana kasus dugaan suap senilai Rp 35 miliar ke Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.