Mahkamah Konstitusi akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang dinaungi buntut pernyataan Denny soal putusan sistem pemilu proporsional tertutup. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyebut laporan itu dilayangkan agar organisasi advokat menilai apakah perbuatan Denny Indrayana melanggar kode etik advokat atau tidak.