Kejagung Tetapkan Dirut PT Basis Utama Prima Tersangka Kasus BTS

20DETIK

   |   
17,657 Views | Kamis, 15 Jun 2023 17:46 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru, yaitu Muhammad Yusriski selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima, terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK