Tim Tenaga Ahli Penilaian Restitusi LPSK, Abdanev Jopa menyebut ayah Cristalino David Ozora mengajukan permohonan perhitungan ganti rugi terkait korban penganiayaan Mario Dandy sebesar Rp 52 miliar. Namun, Abdanev mengatakan total perhitungan kewajaran dari LPSK yakni Rp 120 miliar.