Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia dinyatakan bersalah melakukan penipuan terkait kasus Indosurya.
Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia dinyatakan bersalah melakukan penipuan terkait kasus Indosurya.