Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Tim yang dibentuk lintas unit itu nantinya akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pungli yang mencapai Rp 4 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Tim yang dibentuk lintas unit itu nantinya akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pungli yang mencapai Rp 4 miliar.