Ahli Administrasi Hukum, Margarito Kamis berpendapat bahwa dalam surat perintah penyelidikan harus terdapat subjek terduga pelaku. Namun jika tidak dicantumkan, menurutnya pimpinan penyidik memiliki keraguan terhadap subjek itu.
Ahli Administrasi Hukum, Margarito Kamis berpendapat bahwa dalam surat perintah penyelidikan harus terdapat subjek terduga pelaku. Namun jika tidak dicantumkan, menurutnya pimpinan penyidik memiliki keraguan terhadap subjek itu.