Ahli Hukum Nilai Surat Perintah Penyelidikan Harus Mencantumkan Subjek

20DETIK

   |   
8,626 Views | Rabu, 21 Jun 2023 19:31 WIB

Ahli Administrasi Hukum, Margarito Kamis berpendapat bahwa dalam surat perintah penyelidikan harus terdapat subjek terduga pelaku. Namun jika tidak dicantumkan, menurutnya pimpinan penyidik memiliki keraguan terhadap subjek itu.

Alifia Selma Safira - 20DETIK