Enam fraksi DPR mendukung masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun dengan maksimal dua periode. Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak tepat, lantaran yang dibutuhkan rakyat pupuk yang murah hingga harga sembako terjangkau.