Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menyita sejumlah aset Lukas Enembe seperti uang Rp 81,6 miliar hingga tanah dan bangunan senilai Rp 40 miliar terkait pencucian uang.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menyita sejumlah aset Lukas Enembe seperti uang Rp 81,6 miliar hingga tanah dan bangunan senilai Rp 40 miliar terkait pencucian uang.