Direktorat Tindak Pidana (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 428 kg dan ekstasi sebanyak 162.932 butir dari wilayah Aceh, Riau dan Bali. Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto sebut sebanyak 13 orang ditangkap dan telah ditetapkan tersangka.