Wiwik Winarti, korban teror siram air kencing hingga tinja oleh tetangganya, Masriah resmi mengajukan gugatan perdata. Gugatan perdata senilai Rp 1 miliar ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Wiwik Winarti, korban teror siram air kencing hingga tinja oleh tetangganya, Masriah resmi mengajukan gugatan perdata. Gugatan perdata senilai Rp 1 miliar ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.