Alasan Wiwik Gugat Masriah Penyiram Tinja Rp 1 M

20DETIK

   |   
346,730 Views | Rabu, 05 Jul 2023 17:56 WIB

Wiwik Winarti, korban teror siram air kencing hingga tinja oleh tetangganya, Masriah resmi mengajukan gugatan perdata. Gugatan perdata senilai Rp 1 miliar ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Suparno - 20DETIK