Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan pencucian uang dan gratifikasi. Andhi diduga menerima uang sebanyak Rp 28 Miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan pencucian uang dan gratifikasi. Andhi diduga menerima uang sebanyak Rp 28 Miliar.