Ditahan KPK, Andhi Pramono Diduga Terima Gratifikasi Rp 28 M

20DETIK

   |   
5,279 Views | Jumat, 07 Jul 2023 17:54 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan pencucian uang dan gratifikasi. Andhi diduga menerima uang sebanyak Rp 28 Miliar.

Fandi Akbar S - 20DETIK