Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono untuk menyamarkan uang gratifikasi yang diterimanya. Mulai dari membeli rumah seharga Rp 20 Miliar hingga membeli berlian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono untuk menyamarkan uang gratifikasi yang diterimanya. Mulai dari membeli rumah seharga Rp 20 Miliar hingga membeli berlian.