Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, akan diperiksa Kejaksaan Agung. Dalam pemeriksaan itu, Maqdir berencana mengembalikan uang Rp 27 miliar.
Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, akan diperiksa Kejaksaan Agung. Dalam pemeriksaan itu, Maqdir berencana mengembalikan uang Rp 27 miliar.