Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh Denny Indrayana terkait bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke tahap penyidikan. Polri telah layangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.