Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail mengaku telah dua kali melakukan penyerahan uang ke Kejaksaan Agung. Hal itu kemudian ditepis Kejaksaan Agung.
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail mengaku telah dua kali melakukan penyerahan uang ke Kejaksaan Agung. Hal itu kemudian ditepis Kejaksaan Agung.