Presiden Jokowi menetapkan besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin) bagi pejabat Otorita IKN Nusantara, khususnya sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro. Sekretaris IKN mendapat tunjangan kinerja paling besar, yaitu Rp 98.152.220.