Ahli Pidana Universitas Pancasila, Agus Surono menjelaskan maksud Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang salah satunya mengatur soal prinsip kehati-hatian. Diketahui, Pasal 27 ayat 3 UU ITE salah satu pasal yang didakwakan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.








































.webp)













 
                     
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                            