Polresta Yogyakarta menangkap pria asal Kendal, Jateng yang memperjualbelikan burung atau satwa dilindungi. Pelaku bernama Renaldi ini meraup keuntungan hingga Rp 30 juta.
Polresta Yogyakarta menangkap pria asal Kendal, Jateng yang memperjualbelikan burung atau satwa dilindungi. Pelaku bernama Renaldi ini meraup keuntungan hingga Rp 30 juta.