Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta untuk menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak, dan Mukti Ali dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G.
Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta untuk menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak, dan Mukti Ali dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G.