Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polresta Kabupaten Bekasi berhasil mengamankan koordinator Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual ginjal ke Kamboja yang berperan sebagai koordinator. Pelaku ditangkap di sebuah apartemen di Surabaya, Jawa Timur.