Kejaksaan Negeri Purwakarta menetapkan tersangka korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) di masa pandemi Covid-19. Tindak korupsi ini merugikan negara hingga Rp 1,8 M.
Kejaksaan Negeri Purwakarta menetapkan tersangka korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) di masa pandemi Covid-19. Tindak korupsi ini merugikan negara hingga Rp 1,8 M.