Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (24/7). Kedua tersangka baru itu berinisial SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM dan ETT sebagai Evaluator RKAB Kementerian ESDM.