Kejagung Tahan 2 Pejabat ESDM Kasus Korupsi Tambang Nikel

20DETIK

   |   
17,074 Views | Selasa, 25 Jul 2023 00:59 WIB

Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (24/7). Kedua tersangka baru itu berinisial SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM dan ETT sebagai Evaluator RKAB Kementerian ESDM.

Alifia Selma - 20DETIK