Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta meyakini Budi Tjahjono terbukti melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).