Eks Dirut Jasindo Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU

20DETIK

   |   
1,358 Views | Kamis, 27 Jul 2023 16:59 WIB

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta meyakini Budi Tjahjono terbukti melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK