Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 kurungan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mendengar vonis itu, Budi menyatakan Banding.
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 kurungan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mendengar vonis itu, Budi menyatakan Banding.