Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Indraza Muhammad Rais sebut Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) lambat perihal penanganan sampah. Terbukti penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan hingga 5 September 2023. Penutupan selama 1,5 bulan ini tergolong sebagai kondisi yang darurat.