Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan 2 tersangka kasus tewasnya Bripda ID tertembak rekan sesama polisi telah melanggar kode etik kategori berat. Keduanya yakni Bripda IM dan Bripka IG kini dipatsus atau penempatan khusus.