Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Ada tiga pasal yang dipersangkakan kepada Panji berikut dengan alat bukti yang diamankan penyidik.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Ada tiga pasal yang dipersangkakan kepada Panji berikut dengan alat bukti yang diamankan penyidik.