Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer, kini menjalani cuti bersyarat. Sejak 4 Agustus lalu, Eliezer yang divonis 1,5 tahun telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer, kini menjalani cuti bersyarat. Sejak 4 Agustus lalu, Eliezer yang divonis 1,5 tahun telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.