Mahkamah Agung memangkas hukuman Putri Candrawathi menjadi 10 tahun. Vonis tersebut setengah lebih ringan dari vonis yang sebelumnya yaitu 20 tahun.
Mahkamah Agung memangkas hukuman Putri Candrawathi menjadi 10 tahun. Vonis tersebut setengah lebih ringan dari vonis yang sebelumnya yaitu 20 tahun.