Hukuman mati Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi penjara seumur hidup. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyebutkan jika keinginan jaksa penuntut umum (JPU) sudah diakomodasi dengan baik.