Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengaku sudah tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengaku sudah tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.