Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan PK di Kasus Ferdy Sambo dkk

20DETIK

   |   
35,402 Views | Rabu, 09 Agu 2023 16:35 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengaku sudah tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ivani Fauziah - 20DETIK