Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax hingga pencemaran nama baik oleh Bareskrim Polri atas laporan Dirut PT Taspen ANS Kosasih. Kamaruddin pun meresponsnya dengan menyinggung soal kekuasaan.
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax hingga pencemaran nama baik oleh Bareskrim Polri atas laporan Dirut PT Taspen ANS Kosasih. Kamaruddin pun meresponsnya dengan menyinggung soal kekuasaan.