Kejaksaan Agung (Kejagung) tahan dua tersangka terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Sulawesi Tenggara, Rabu (9/8). Dua tersangka itu adalah RJ dan HJ dari Kementerian ESDM. Mereka disebut telah rugikan negara dengan total Rp 5,7 T.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tahan dua tersangka terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Sulawesi Tenggara, Rabu (9/8). Dua tersangka itu adalah RJ dan HJ dari Kementerian ESDM. Mereka disebut telah rugikan negara dengan total Rp 5,7 T.