KPK telah menetapkan mantan Kepala Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yealta, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai wilayah Kota Tanjungpinang, Riau. Atas tindakannya, negara mengalami kerugian sejumlah Rp 296,2 Miliar.