Pria berinisial TA (20) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap karena membawa lari dan menyetubuhi gadis berusia 16 tahun yang dikenalnya dari media sosial (medsos).
Pria berinisial TA (20) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap karena membawa lari dan menyetubuhi gadis berusia 16 tahun yang dikenalnya dari media sosial (medsos).