Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang Total oleh MK!

20DETIK

   |   
23,213 Views | Selasa, 15 Agu 2023 15:54 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melarang tempat ibadah dijadikan tempat kampanye. Gugatan sebelumnya dimohonkan oleh anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong.

Gusti Ramadhan A - 20DETIK