Kejaksaan Agung bakal memperjelas status uang Rp 27 miliar yang dikembalikan oleh pengacara salah satu terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut memanggil 6 orang yang diduga mengetahui status uang tersebut.