Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon sementara bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2024. Sebanyak 9.925 bacaleg telah masuk ke daftar calon sementara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon sementara bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2024. Sebanyak 9.925 bacaleg telah masuk ke daftar calon sementara.